Pemerintah Swedia
mengeluarkan larangan bagi warganya untuk berhubungan intim dengan hewan atau
biasa disebut bestialitas. Sesuai dengan aturan baru ini, pelaku yang
tertangkap basah berhubungan seks dengan hewan akan dikenakan denda atau
hukuman dua tahun penjara.
Laman Dailymail, Jumat
14 Juni 2013, melansir aturan ini sekaligus memperbarui UU yang kini berlaku.
Sebelumnya, warga Swedia masih diizinkan berhubungan intim dengan hewan selama
hewan tersebut tidak menderita akibat perlakuan tersebut.
Namun, para ahli dan
dokter hewan menilai sulit membuktikan apakah hewan yang dipakai bestialitas
itu menderita atau tidak. Larangan bestialis ini pun sekaligus menjawab
tuntutan publik yang sempat geram dengan adanya praktik ini.
Karena aturan baru itu
efektif diberlakukan tahun depan, ada kekhawatiran pelaku bestialitas akan
menggunakan bulan-bulan terakhir di tahun ini untuk memuaskan hasrat birahinya.
Saat ini tidak ada data
statistik resmi berapa jumlah kasus bercinta dengan hewan di Swedia yang
berhasil diungkap. Namun di tahun 2006 silam, terungkap 100 kasus hewan
menderita luka.
Selain Swedia, Jerman
juga mengeluarkan aturan serupa pada Desember kemarin. Pemerintah Jerman
sengaja mengambil keputusan tersebut, karena tingkat bestialitas semakin tinggi
di negara itu.
Bahkan di sana, ada
beberapa kebun binatang erotis yang dapat dikunjungi warga. Di kebun binatang
itu warga dapat melakukan tindak kekerasan ke beberapa hewan, mulai dari
kambing hingga hewan mirip jerapah, llama.
Sayangnya di Inggris, hukuman
untuk pelaku hubungan seks dengan hewan diubah sejak tahun 2003 silam. Hukuman
yang semula menetapkan penjara seumur hidup, diubah menjadi dua tahun saja.
Namun aksi tak lazim ini masih diizinkan di Belgia dan Denmark.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar