Senin, 01 Juli 2013

Rusia terbitkan undang-undang anti hubungan sesama jenis.

Berbeda dengan Amerika yang mencabut larangan pernikahan sesama jenis, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang anti gay dan melarang propaganda hubungan seksual non tradisional di negaranya.

Diberitakan Foxnews, Minggu 30 Juni 2013, Putin telah mensahkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis dan melarang memberikan anak informasi tentang homoseksualitas. Keputusan Putin didukung oleh parlemen Rusia yang secara bulat meloloskan RUU tersebut.

Pemerintah Rusia berpendapat, undang-undang ini merupakan bagian dari upaya mempromosikan nilai-nilai tradisional Rusia melawan liberalisme negara barat. Kremlin dan Gereja Ortodoks Rusia sepakat hubungan sesama jenis dapat merusak generasi penerus di Rusia.

Pemerintah Rusia akan memberikan denda yang besar kepada orang-orang yang memberikan informasi tentang komunitas gay, biseksual, transgender dan lesbian kepada anak-anak. Aturan ini juga melarang kaum sesama jenis untuk mengadakan aksi unjuk rasa.


Demikian informasi dari rusia, bagaimana dengan indonesia ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar